PROSEDUR PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN SERTIPIKASI WAKAF TANAH
Wakaf benda tidak bergerak memiliki prosedur yang harus dijalankan dan tanah wakaf seharusnya mendapatkan sertifikat wakaf agar memiliki kekuatan hukum. berikut dasar hukum dan prosedur umum wakaf tidak bergerak:
DASAR HUKUM
- HADIS tentang Wakaf
- Hadis tentang Shadaqah Jariyah
- Fiqh tentang Wakaf
- Kompilasi Hukum Islam ( KHI)
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang Wakaf
- Undang-undang No 05 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
- Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
PROSEDUR UMUM WAKAF BENDA TIDAK BERGERAK
1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan)
melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan
sebagian tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif
baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan
boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai
lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan
sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir
(orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir terdiri dari:
a. Nadzir Perorangan, biasa disebut Nadzir
Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang
berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b. Nadzir Organisasi, contoh Pengurus NU atau
Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan yang berlaku).
5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan
kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA
yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa
bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau
Keterangan Tanah Negara (yang sudah dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan
bangunan sosial).
6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari
sertipikat hak milik yang dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu
dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/pemecahan
sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah
Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riil.
7. Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan
administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi). Diusahakan
persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf.
8. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup
memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta
Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti
Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan
wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf).
9. Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan
Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf
sesuai dengan persyaratan yang ada.
BalasHapusBacaan Sholawat Untuk Mendatangkan Hajat