WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB


Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci.

Pengertian wakaf


Lantas bagaimana pandangan para imam madzhab tentang wakaf? berikut pandangan imam madzhab terkait dengan wakaf.


Hanafiyah (Mazhab Hanafi — Imam Abu Hanifah) menekankan bahwa kepemilikan harta wakaf masih ada pada pemiliknya, tetapi pemanfaatannya untuk tujuan kebajikan. Di sini objek yang disedekahkan adalah manfaat benda, bukan benda itu sendiri.

Malikiyah (Mazhab Maliki — Imam Malik bin Anas)menyebutkan bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (meskipun kepemilikannya adalah sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan suatu akad/ikrar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif (orang yang berwakaf).

Syafi’iyah (Mazhab Syafi’i — Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i) menekankan pada sifat harta/benda adalah kekal. Kekal dalam artian tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya secara berterusan. Tata caranya adalah memutuskan hak pengelolaan dan diserahkan kepada nadzir. Di sini, yang diwakafkan adalah bendanya dan manfaatnya sekaligus.

Hanabilah (Mazhab Hambali – Imam Ahmad bin Hanbal) memiliki pengertian yang lebih sederhana. Wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.

Belum ada Komentar untuk "WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel