WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci.
Lantas bagaimana pandangan para imam madzhab tentang wakaf? berikut pandangan imam madzhab terkait dengan wakaf.
Hanafiyah (Mazhab Hanafi — Imam Abu Hanifah)
menekankan bahwa kepemilikan harta wakaf masih ada pada pemiliknya, tetapi
pemanfaatannya untuk tujuan kebajikan. Di sini objek yang disedekahkan adalah
manfaat benda, bukan benda itu sendiri.
Malikiyah (Mazhab Maliki — Imam Malik bin Anas)menyebutkan
bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (meskipun
kepemilikannya adalah sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan
suatu akad/ikrar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif (orang
yang berwakaf).
Syafi’iyah (Mazhab Syafi’i — Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i) menekankan pada sifat harta/benda adalah kekal. Kekal dalam artian
tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya secara berterusan. Tata caranya
adalah memutuskan hak pengelolaan dan diserahkan kepada nadzir. Di sini, yang
diwakafkan adalah bendanya dan manfaatnya sekaligus.
Hanabilah (Mazhab Hambali – Imam Ahmad bin Hanbal) memiliki pengertian yang lebih sederhana. Wakaf adalah menahan asal
harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Belum ada Komentar untuk "WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB"
Posting Komentar