Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah
Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah - Shalat dalam islam dikelompokkan ada yang wajib dan ada juga yang sunah, dalam potingan kali ini tentang hukum shalat jenazah, lantas apa hukum solat jenazah? apa saja syaratnya? apa saja rkunnya?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, potingan kali ini akan mengulas tentang 3 bahasan tersebut yaitu rukun, syarat dan rukun shalat jenazah. Berikut ulasannya:
1. Pengertian Shalat Jenazah dan Hukumnya
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun tertentu. Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud. Jumhur ulama sepakat bahwa menyalatkan jenazah muslim hukumnya fardu kifayah.
2. Syarat Shalat Jenazah
Syarat shalat Jenazah adalah hal-hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat jenazah. Jika tidak terpenuhinya syarat tersebut, menyebabkan shalatnya tidak sah. Adapun syarat-syarat shalat Jenazah adalah :
- Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari hadats dan najis serta menutup aurat dan menghadap kiblat, sebagaimana shalat biasa;
- Shalat dilakukan sesudah jenazah selesai dimandikan dan dikafani;
- Jenazah ditaruh di depan orang yang shalat, kecuali apabila shalat Ghaib.
3. Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat Jenazah adalah sesuatu yang harus dikerjakan secara berurutan dalam shalat Jenazah. Jika tidak dipenuhi salah satu rukun shalat jenazah tersebut menyebabkan tidak syah shalatnya (tidak dianggap menyalatkan jenazah). Adapun rukun shalat Jenazah adalah sebagai berikut:
- Niat (cukup dalam hati),
- Berdiri jika mampu,
- Membaca takbir empat kali,
- Membaca al-Fatihah dan selawat atas Nabi Muhammad saw
- Membaca doa untuk jenazah.
- Membaca salam.
Demikian penjelasan tentang Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah, bisa disimpulkan shalat jenazah hukumnya farhu kifayah dan dalam pelaksanaannya ada syarat dan rukun yang sudah saya jelaskan diatas. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah"
Posting Komentar