PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)
Kajian ilmu fiqih tetang pemeliharaan anak atau disebut dengan Hadhanah, apa itu hadlanah? siapa yang berhak dalam memelihara atau mengasuh anak? akan dibawas secara singkat penjelasan tentang pengertian hadlanah dibawah ini:
Secara
bahasa, Hadlanah diambil dari kata “al-Hidlnu” yang artinya pendamping, karena
seorang pengasuh senantiasa mendampingi anak asuhnya dalam berbagai keadaan.
Pengertian
lain menurut bahasa berarti meletakkan sesuatu di dekat tulang rusuk atau di
pangkuan, karena disaat ibu menyusui anak itu diletakkan dipangkuannya, seakan
– akan ibu di saat itu melindungi, dan memelihara anaknya .[1]
Sedangkan
secara syara’, maka artinya menjaga dan mengasuh anak kecil atau tidak
mumayyiz misalnya orang dewasa tapi gila, dikarenakan tidak mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri. Pemeliharaan ini mencakup dicukupi makanannya,
pakaiannya, pendidikan serta mengajarinya melakukan hal-hal yang positif dan
bermanfaat bagi jasmani dan rohaninya.
Dasar
hukum yang melandasi tentang pemeliharaan anak adalah al qur’an surat al-Tahrim
ayat 6:
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…..’ (QS. Al-Tahrim)
Ayat ini
menjelaskan bahwa orang tua harus menjaga keluarganya dari api neraka dengan
cara melaksanakan apa yang diperintahkan dan di larang oleh Allah, dan dalam
hal ini, di antaranya adalah anak.
Mengasuh
anak yang masih kecil adalah kewajiban dari orang tua karena jika
mengabaikannya itu berarti menghancurkannya dan membiarkan anak terjerumus
dalam bahaya. Hadzanah merupakan hak anak – anak yang masih kecil karena ia
membutuhkan pengawasan, penjagaan dan lain sebagainya. Dalam halm ini yang
paling utama adalah ibu, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya “engkaulah
(ibu) yang berhak terhadap anaknya”.
Dalam
KHI sendiri, hal ini diatur pada pasal 98 yang mengatakan bahwa: “ batas usia
anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak
tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan
perkawinan.”
Hadlanah membutuhkan sikap yang arif,
perhatian yang penuh, dan kesabaran, sehingga dapat menahan emosi ketika ia
sedang marah, bahkan Rasulullah menegaskan jangan sampai mengutuk anaknya,
dalam hadits Rasulullah:
لا تدعوا
على أنفسكم ولا تدعو ا أولادكم ولا تدعوا على خدمكم ولا تدعوا على أموالكم لا
توافقوا من الله تبارك وتعالى ساعة نيل فيها عطاء فيستجبيب لكم
Artinya:
“janganlah kalian menyumpahi (mendoakan jelek) diri kalian sendiri,
janganlah kalian menyumpahi anak kalian, janganlah kalian menyumpahi pembantu
kalian, dan janganlah kalian menyumpahi harta kalian. Janganlah kalian
menyumpahi sesuatu terlebih ketika Allah mengabulkan permintaan.(HR. Muslim dan
Abu Dawud).[2]
Dari
hadits diatas, dapat disimpulkan orang yang berhak memelihara anak adalah orang
yang harus sabar, baik akhlaknya juga tutur katanya, tidak boleh sembarangan
menyumpahi si anak, bisa jadi perkataan menyumpahi itu dikabulkan oleh Allah.
Untuk itu, yang layak mendapatkan hak Hadlanah kebanyakan adalah perempuan,
karena kaum hawa bisa lebih lembut, penuh kasih sayang, dan sabar dalam
mendidik.
Namun
dalam keadaan tertentu dan pada usia tertentu, bisa jadi kaum laki-laki lebih
berhak terhadap hak Hadlanah tersebut. Berbeda halnya ketika terjadi perceraian
antara orang tua, maka muncullah masalah tentang siapa yang berhak atas hak
asuh anak tersebut.
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)"
Posting Komentar