Pengertian Sumber Hukum Formal

Yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:

a.    Undang- undang( Statue)
b.    Kebiasaan( Custom)
c.    Traktat( Treaty)
d.    Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e.    Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:

a. Undang- undang

Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys  memiliki dua arti:
  1. Undang- undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
  2. Undang- undang dalam arti material yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Letak  perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:

1.    setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2.    pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3.    tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4.    mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5.    apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan, 

maka berlakunya undang- undang untuk daerah Jawa dan Madura adalah setelah 30 hari, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura adalah 100 hari sejak diundangkan. 
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:

1.    Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2.    Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3.    Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4.    Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.

a.    Kebiasaan( Custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.

b.    Traktat( Treaty)

Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat  bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

 Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka. 

c.    Yurisprudensi

Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam yurisprudensi:

1.    Yurisprudensi tetap
2.    Yurisprudensi tidak tetap

Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar  bagi pengadilan.

Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.


d. Doktrin

Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat  para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.

Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya  hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:

1.    Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2.    Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3.    Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4.    Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.

C. Teori keadilan

Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.

Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:

1.    Teori keadilan Aris Toteles

Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.

2.    Teori keadilan John Rowls

Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.

3.    Teori keadilan Hans Kelsen

 Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.


Belum ada Komentar untuk "Pengertian Sumber Hukum Formal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel