Pertumbuhan Perbankan Syariah Belum Optimal
Industry perbankan syariah di Indonesia berkembang relatif cepat. Hanya saja, perkembangannya belum optimal.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengungkapkan pangsa pasar perbankan syariah telah mencapai 3,8 persen per September 2011. Angka itu meningkat dibanding 2008 yang masih 2,98 persen. Dia memprediksi pangsa pasar perbankan syariah bisa mencapai 13-14 persen sepuluh tahun mendatang. “Tiap tahun tambah satu reach point masih bisa dilakukan, “ ujar dia, dalam diskusi ‘Kemilau Emas dan Keberlangsungan Bisnis Perbankan Syariah di Indonesia’, Kamis (27/10).
Ia mengatakan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya telah naik signifikan lantaran sejumlah factor, seperti adanya undang-undang perbankan syariah pada 2008 dan amandemen undang-undang perpajakan. Kepastian regulasi tersebut membuat minat membangun bank syariah meningkat.
Aset bank syariah meningkat menjadi Rp 126 triliun pada September 2011. Namun, total aset tersebut masih kecil dibandingkan total aset perbankan nasional. Hal inilah yang membuat pertumbuhan perbankan syariah masih perlu dipacu lagi.
Kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik juga memicu pertumbuhan perbankan syariah. Namun, hal itu belum membuat perbankan syariah sepenuhnya mengadopsi skema syariah. Hanya 29 persen perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, sisanya masih memakai margin.
Peran otoritas telah mempengaruhi pertumbuhan perbankan syariah. Sayangnya, UU perbankan syariah dan penghapusan pajak ganda belum menumbuhkan perbankan syariah dengan optimal. “Secara kelembagaan, perbankan syariah sudah melakukan lompatan, tapi pertumbuhannya belum optimal,“ tegas Halim.
Sumber :
Republika
http://zonaekis.com/pertumbuhan-perbankan-syariah-belum-optimal/28/10/2011,3.30pm
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengungkapkan pangsa pasar perbankan syariah telah mencapai 3,8 persen per September 2011. Angka itu meningkat dibanding 2008 yang masih 2,98 persen. Dia memprediksi pangsa pasar perbankan syariah bisa mencapai 13-14 persen sepuluh tahun mendatang. “Tiap tahun tambah satu reach point masih bisa dilakukan, “ ujar dia, dalam diskusi ‘Kemilau Emas dan Keberlangsungan Bisnis Perbankan Syariah di Indonesia’, Kamis (27/10).
Ia mengatakan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya telah naik signifikan lantaran sejumlah factor, seperti adanya undang-undang perbankan syariah pada 2008 dan amandemen undang-undang perpajakan. Kepastian regulasi tersebut membuat minat membangun bank syariah meningkat.
Aset bank syariah meningkat menjadi Rp 126 triliun pada September 2011. Namun, total aset tersebut masih kecil dibandingkan total aset perbankan nasional. Hal inilah yang membuat pertumbuhan perbankan syariah masih perlu dipacu lagi.
Kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik juga memicu pertumbuhan perbankan syariah. Namun, hal itu belum membuat perbankan syariah sepenuhnya mengadopsi skema syariah. Hanya 29 persen perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, sisanya masih memakai margin.
Peran otoritas telah mempengaruhi pertumbuhan perbankan syariah. Sayangnya, UU perbankan syariah dan penghapusan pajak ganda belum menumbuhkan perbankan syariah dengan optimal. “Secara kelembagaan, perbankan syariah sudah melakukan lompatan, tapi pertumbuhannya belum optimal,“ tegas Halim.
Sumber :
Republika
http://zonaekis.com/pertumbuhan-perbankan-syariah-belum-optimal/28/10/2011,3.30pm
Menurut saya artikel ini menarik untuk dibaca karena Bank sangat berpengaruh terhadap Ekonomi di negara kita. Banyak Bank Syariah yang belum menggunakkan prinsip - prinsip utama perbankan islam. Padahal telah dijelaskan bahwa prinsip - prinsip Bank Syariah meliputi :
BalasHapusa) larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi;
b) melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah;
c) memberikan zakat.
Tetapi sangat sedikit Bank Syariah yang melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah; yang sesuai prinsip yang diajarkan oleh islam seharusnya Bank syariah lebih bisa menerapkan prinsip tersebut dalam menjalankan usahanya.
Mengenai akhlak,Al-Quran menyebutkan secara eksplisit,baik dalam kisah maupun perintah.Konsep accoutability,misalnya,terdapat pada ayat-ayat yang paling panjang dan berupa perintah (QS 2 : 282-283). Demikian pula konsep trust (amanah) (QS:283) dan keadilan (di antaranya QS 4: 4, 128, 135, 5:8). Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut, Al-Quran mengajarkan tindakan tegas (amar ma'ruf nahi munkar) (QS 3:110)dan teguran (tawsiyah untuk menegakkan kebenaran dan berlaku kesabaran ) (QS al-'Ashr).Quran juga menjelaskan perlunya struktur hieraraki manajemen yang rapi untuk melakukan usaha mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Tuhan (QS 61:4).
trima kasih atas kunjungannya... smoga harapan qta tercapai. prinsip - prinsip Bank Syariah harus ditegakkan.
BalasHapusSaya tertarik dengan tulisan anda mengenai Pertumbuhan Perbankan Syariah Belum Optimal.
BalasHapusSaya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Perbankan yang bisa anda kunjungi di sini