ASAS-ASAS HUKUM

Asas Hukum  merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya.

1. BELLEFROID

Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum.
Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.

2. EIKIMA HOMMES

Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.

3. THE LIANG GIE

Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

4. PAUL SCHOLTEN

Paul Scholten mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.

Kesimpulan :
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Contoh Asas Hukum :

Fiat Justitia et Pereat Mundus

Keterangan :
Biarpun langit runtuh hukum tetap dijunjung tinggi.

Equality Before the Law

Keterangan :
Asas Persamaan dalam hukum, bahwa setiap orang dipandang sama dalam hukum.

Presumption of Innocence

Keterangan :
Asas Praduga tak bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah.

Audi et Alteram Partem

Keterangan :
Hakim harus melihat pihak yang bersengketa secara sama.

Clausula Rebus sic Stantibus

Keterangan :
Suatu keadaan dimana keadaan sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu perjanjian

Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Keterangan :
Hukum yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali

Keterangan :
Asas Legalitas Hukum, yaitu tiada suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi hukum jika tidak ada atau belumada aturan hukum yang mengaturnya.

Nemo Ius Ignorare Consetur

Keterangan :
Setiap orang dianggap mengetahui adanya hukum

In Dubio Proreo

Keterangan :
Jika ada dua aturan hukum yang mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau digunakan adalah yang menguntungkan atau meringankan.

Similia Similibus

Keterangan :
Untuk perkara yang sama, putusannya juga harus sama.

Rubrica Non Est Lex
Keterangan :

Apabila ada dua aturan hukum yang satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang satu diatur dalam perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah yang tertulis dan hirarkinya tinggi.

Vox Populi Vox De

Keterangan :
Suara rakyat adalah suara tuhan

Binding Force of Precedent

Keterangan :
Setiap peraturan terikat oleh peraturan-peraturan sejenis

Di ramu dari beberapa sumber

Belum ada Komentar untuk "ASAS-ASAS HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel