Pengertian ABORSI Menurut Para Ahli : Definisi Lengkap
Berikut penjelasan tentang pengertian Aborsi menurut para ahli, dirangkum dari Skripsi tentang hukum aborsi di Indonesia. untuk materi selanjutnya tentang aborsi akan kami posting secara berkala.
Aborsi (Inggris : abortion, latin : abortus) berarti
keguguran kandungan. Dalam bahasa arab, aborsi disebut isqat al-haml
atau ijhad, yaitu pengguguran janin dalam rahim. Menurut istilah
kedokteran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu)
atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.[1]
Menurut Fact About Abortion, Info Kit On Women’s Healt oleh
institut for social, studies and action, maret 1991, dalam istilah
kesehatan aborsi di definisikan sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (ovum), sebelum usia
janin mencapai 20 minggu.
Jangan aborsi |
Sedangkan Al-Ghazali mengartikan aborsi sebagai penghilang jiwa
yang sudah ada di dalam janin. Ia membagi dua fase keadaan janin, yaitu fase
kehidupan yang belum teramati yang ditandai dengan adanya proses kehidupan
secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati ketika ibu, atau orang
lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan. Menurutnya,
kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan bayi
dalam kandungan. Hal yang sama juga di ungkapkan Mahmud yaltut bahwa kehidupan
terjadi semenjak masa konsepsi tidak boleh dilakukan.[2]
Aborsi dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :[3]
1.
Abortus
spontan (spontaneous abortus), ialah aborsi yang tidak sengaja. Abortus
spontan bisa terjadi karena penyakit sifilis, kecelakaan dan sebagainya.
2.
Aborsi
yang disengaja (abortus provocatus / induced pro abortion). Aborsi ini
terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a. Abortus artificialis therapicus, ialah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi
media. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu,
karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang
berat atau penyakit ginjal yang berat.
b. Abortus provocatus criminalis, ialah aborsi yang yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya,
aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan
atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian ABORSI Menurut Para Ahli : Definisi Lengkap"
Posting Komentar