Cara Mengajukan Gugatan Perdata
Cara Mengajukan Gugatan
Kita bawa surat gugatan yang telah disusun dan ditanda tangani oleh Penggugat/Kuasanya tidak perlu dibubuhi materai, didaftarkan kebagian kepanitreaan Pengadilan Negeri kemudian kita diwajibkan membayar biaya panjar perkara setelah selesai maka surat gugatan akan mendapatkan nomor registrasi dari perkara tersebut, alamat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat Tergugat berdomisili (pasal 118 H.I.R ayat 1), Misal : kita mau menggugat Solikin Dargombes yang berdomisili di Desa Bluru Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. maka alamat di dalam surat gugatan adalah sebagai berikut “Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo”. Apabila Tergugatnya lebih dari satu orang dan mereka berdomisili di kota yang berbeda-beda, maka alamat gugatan ditujukan kepada salah satu Tergugatnya (pasal 118 H.I.R ayat 2).
Kalau kita hendak mengajukan gugatan akan tetapi kita tidak tahu alamat si Tergugat, karena si Tergugat sudah lama kabur atau tidak berada ditempat tinggal yang duhulu pernah didiami dan setelah dicari-cari tidak juga katemu, maka gugatan tersebut dialamatkan kepada Pengadilan Negeri dimana dia bertempat tinggal terakhir dan dalam surat gugatan harus disebutkan “bertempat tinggal terakhir “ misalnya Suyitno alias Liang Ho yang bertempat tinggal terakhir di Desa Sidokumpul RT. 01 RW. 01, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Bisa juga apabila gugatan tersebut masalah tanah, rumah atau benda tidak bergerak lainya, karena Tergugatnya tidak diketahui gugatan dialamatkan pada tanah, rumah atau benda tidak bergerak lainnya yang menjadi obyek gugatan/sengketa tersebut berada.
Bilamana terdapat masyarakat yang tidak bisa baca tulis alias buta huruf akan tetapi dia berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan, hak-haknya untuk mengajukan gugatan tetap dihormati, Undang-undang telah mengatur masalah tersebut yaitu mengajukan gugatan secara lisan, dengan cara dia datang kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Negeri akan menyuruh mencatat isi dari gugatan lisan tersebut (pasal 120 H.I.R)
Surat gugatan harus dibuat beberapa rangkap,dengan rincian yang asli satu rangkap buat Pengadilan Negeri, salinan yang lainnya untuk Penggugat dan Tergugat atau juga Turut Tergugat. Penggugat dan Tergugat atau Turut Tergugat dalam persidangan biasanya disebuat Para Pihak yang berperkara.
Proses Pemeriksaan dalam Persidangan
Berdasarkan dari gugatan yang masuk, Ketua Pengadilan Negeri akan menentukan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara dan menentukan waktu dan tanggal persidangan. Tergugat maupun Penggugat akan dipanggil secara patut untuk memulai sidang pertama, artinya secara patut adalah bahwa panggilan tersebuat telah sampai kepada yang bersangkutan dan menurut undang-undang dengan memperhatikan tenggang waktu serta dibuatkan berita cara pemanggilan.
Apabila dalam suatu gugatan yang Tergugatnya hanya satu, kemudian telah dipanggil dengan patut sebanyak tiga kali untuk mengahadiri persidangan yang telah ditentukan hari, tanggal dan tempatnya akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir serta tidak menyuruh orang lain datang atau wakilnya untuk menghadap persidangan, maka gugatan akan diputus oleh hakim dengan putusan tidak hadir(verstek). Berarti dalam kasus ini Penggugat sebagai pihak yang menang. Sebaliknya apabila yang tidak hadir Penggugat maka Tergugat yang dianggap menang atas kasus ini (Pasal 124 dan 125 H.I.R.) dan apabila Penggugat/Tergugatnya lebih dari satu sedangkan dalam persidangan yang telah ditentukan hadir beberapa atau salah satu Penggugat/Tergugat, maka perkara tersebut akan dilanjutkan pemeriksaannya seperti acara biasa.
Putusan verstek harus diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan atas putusan tersebut, dalam pengadilan negeri yang memutus perkara itu. Perlawanan terhadap putusan verstek ini harus diajukan sebelum masa tenggang waktunya habis sesuai dengan ketentuan Pasal 129 H.I.R :
(1) Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir(verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan atas putusan itu.
(2) Jika putusan itu diberikan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang etrsebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, pada Pasal 197.
(3) Surat perlawanan itu dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata.
(4) Memajukan surat perlawanan kepada ketua penggadilan negeri menahan pekerjaan, menjalankan keputusan, kecuali jika diperinyahkan untuk menjalankan keputusan walaupun ada perlawanan(verzet).
(5) Jika yang melawan, tidak buat kedua kalinya dijatuhi putusan sedang ia tidak hadir, meminta perlawanan lagi, maka perlawanan itu tidak dapat diterima.
Bunyi Pasal 196 H.I.R :
Jika yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pangadilan negeri buat menjalankan keputusan itu. Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu didalamtempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Yang dimaksud dengan bunyi Pasal 197 H.I.R mengenai menjalankan isi putusan adalah terdapat si ayat 1 yang berbunyi : jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika dipenggil dengan patut,tisak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberii perintah dengan surat, dupaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Keuntungan Damai dalam Persidangan
Pada persidangan pertama dalam pekara perdata hakim selalu megupayakan agar Penggugat dan Tergugat dapat menempuh jalan damai atas perkara yang sedang di sengketakan. apabila upaya damai tersebut berhasil ditempuh, maka kedua belah pihak diharuskan membuat suatu perjanjian atau kesepakatan bersama, yang isinya memuat hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat, untuk saling ditaati,dihormati serta saing menguntungkan. kesepakatan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai akta perdamaian dan dituangkan dalam isi putusan (vonis) hakim yang memeriksa pekara terebut. keuntungan perdamaaian dalam persidangan ialah “bahwa atas perkara tersebut sudah tidak bisa diajukan gugatan lagi, baik oleh Penggugat atau ahli warisnya atau juga oleh Tergugat atau ahli warisnya”. apabila setelah putusan tersebut dijatuhkan, namun salah satu dari kedua bela pihak baik Penggugat atau Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan(vonis) dari Pengadilan, maka para pihak tersebut dapat meminta bantuan Pengadilan untuk membantu agar pihak yang tidak mau melaksanakan putusan itu dihukum agar mau memenuhi/mentaatnya. peluang untuk damai tetap terbuka sepanjang hakim belum memutus perkara itu.lain hal nya dengan perdamaian yang terjadi di kelurahan atau kecamatan, apabila salah sat dari kedua belah pihak ada yang ingkar tidak mau memenuhi isi perjanjian itu, maka pihak yang dirugikan tersebut masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Proses sidang selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan untuk damai, karena kedua belah pihak tetap pada prinsip atau pendirianya, maka hakim mempesilahkan kepada Penggugat untuk membacakan gugatannya. setelah selesai dibacakan gugatan tersebut hakim akan memberi kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab atau menangkis gugatan dari Penggugat dengan fakta-fakta yang diketahuinya secara tertulis, biasanya hakim memberikan waktu satu minggu kepada Tergugat supaya siap dengan jawabannya dan dibacakan pada acara sidang berikutnya.
Proses sidang setelah pembacaan jawaban dari Tergugat adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan REPLIK atas jawaban Tergugat. dan atas REPLIK tersebut Tergugat juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali atau disebut juga dengan DUPLIK. /*
Kalau kita hendak mengajukan gugatan akan tetapi kita tidak tahu alamat si Tergugat, karena si Tergugat sudah lama kabur atau tidak berada ditempat tinggal yang duhulu pernah didiami dan setelah dicari-cari tidak juga katemu, maka gugatan tersebut dialamatkan kepada Pengadilan Negeri dimana dia bertempat tinggal terakhir dan dalam surat gugatan harus disebutkan “bertempat tinggal terakhir “ misalnya Suyitno alias Liang Ho yang bertempat tinggal terakhir di Desa Sidokumpul RT. 01 RW. 01, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Bisa juga apabila gugatan tersebut masalah tanah, rumah atau benda tidak bergerak lainya, karena Tergugatnya tidak diketahui gugatan dialamatkan pada tanah, rumah atau benda tidak bergerak lainnya yang menjadi obyek gugatan/sengketa tersebut berada.
Bilamana terdapat masyarakat yang tidak bisa baca tulis alias buta huruf akan tetapi dia berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan, hak-haknya untuk mengajukan gugatan tetap dihormati, Undang-undang telah mengatur masalah tersebut yaitu mengajukan gugatan secara lisan, dengan cara dia datang kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Negeri akan menyuruh mencatat isi dari gugatan lisan tersebut (pasal 120 H.I.R)
Surat gugatan harus dibuat beberapa rangkap,dengan rincian yang asli satu rangkap buat Pengadilan Negeri, salinan yang lainnya untuk Penggugat dan Tergugat atau juga Turut Tergugat. Penggugat dan Tergugat atau Turut Tergugat dalam persidangan biasanya disebuat Para Pihak yang berperkara.
Proses Pemeriksaan dalam Persidangan
Berdasarkan dari gugatan yang masuk, Ketua Pengadilan Negeri akan menentukan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara dan menentukan waktu dan tanggal persidangan. Tergugat maupun Penggugat akan dipanggil secara patut untuk memulai sidang pertama, artinya secara patut adalah bahwa panggilan tersebuat telah sampai kepada yang bersangkutan dan menurut undang-undang dengan memperhatikan tenggang waktu serta dibuatkan berita cara pemanggilan.
Apabila dalam suatu gugatan yang Tergugatnya hanya satu, kemudian telah dipanggil dengan patut sebanyak tiga kali untuk mengahadiri persidangan yang telah ditentukan hari, tanggal dan tempatnya akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir serta tidak menyuruh orang lain datang atau wakilnya untuk menghadap persidangan, maka gugatan akan diputus oleh hakim dengan putusan tidak hadir(verstek). Berarti dalam kasus ini Penggugat sebagai pihak yang menang. Sebaliknya apabila yang tidak hadir Penggugat maka Tergugat yang dianggap menang atas kasus ini (Pasal 124 dan 125 H.I.R.) dan apabila Penggugat/Tergugatnya lebih dari satu sedangkan dalam persidangan yang telah ditentukan hadir beberapa atau salah satu Penggugat/Tergugat, maka perkara tersebut akan dilanjutkan pemeriksaannya seperti acara biasa.
Putusan verstek harus diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan atas putusan tersebut, dalam pengadilan negeri yang memutus perkara itu. Perlawanan terhadap putusan verstek ini harus diajukan sebelum masa tenggang waktunya habis sesuai dengan ketentuan Pasal 129 H.I.R :
(1) Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir(verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan atas putusan itu.
(2) Jika putusan itu diberikan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang etrsebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, pada Pasal 197.
(3) Surat perlawanan itu dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata.
(4) Memajukan surat perlawanan kepada ketua penggadilan negeri menahan pekerjaan, menjalankan keputusan, kecuali jika diperinyahkan untuk menjalankan keputusan walaupun ada perlawanan(verzet).
(5) Jika yang melawan, tidak buat kedua kalinya dijatuhi putusan sedang ia tidak hadir, meminta perlawanan lagi, maka perlawanan itu tidak dapat diterima.
Bunyi Pasal 196 H.I.R :
Jika yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pangadilan negeri buat menjalankan keputusan itu. Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu didalamtempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Yang dimaksud dengan bunyi Pasal 197 H.I.R mengenai menjalankan isi putusan adalah terdapat si ayat 1 yang berbunyi : jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika dipenggil dengan patut,tisak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberii perintah dengan surat, dupaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Keuntungan Damai dalam Persidangan
Pada persidangan pertama dalam pekara perdata hakim selalu megupayakan agar Penggugat dan Tergugat dapat menempuh jalan damai atas perkara yang sedang di sengketakan. apabila upaya damai tersebut berhasil ditempuh, maka kedua belah pihak diharuskan membuat suatu perjanjian atau kesepakatan bersama, yang isinya memuat hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat, untuk saling ditaati,dihormati serta saing menguntungkan. kesepakatan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai akta perdamaian dan dituangkan dalam isi putusan (vonis) hakim yang memeriksa pekara terebut. keuntungan perdamaaian dalam persidangan ialah “bahwa atas perkara tersebut sudah tidak bisa diajukan gugatan lagi, baik oleh Penggugat atau ahli warisnya atau juga oleh Tergugat atau ahli warisnya”. apabila setelah putusan tersebut dijatuhkan, namun salah satu dari kedua bela pihak baik Penggugat atau Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan(vonis) dari Pengadilan, maka para pihak tersebut dapat meminta bantuan Pengadilan untuk membantu agar pihak yang tidak mau melaksanakan putusan itu dihukum agar mau memenuhi/mentaatnya. peluang untuk damai tetap terbuka sepanjang hakim belum memutus perkara itu.lain hal nya dengan perdamaian yang terjadi di kelurahan atau kecamatan, apabila salah sat dari kedua belah pihak ada yang ingkar tidak mau memenuhi isi perjanjian itu, maka pihak yang dirugikan tersebut masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Proses sidang selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan untuk damai, karena kedua belah pihak tetap pada prinsip atau pendirianya, maka hakim mempesilahkan kepada Penggugat untuk membacakan gugatannya. setelah selesai dibacakan gugatan tersebut hakim akan memberi kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab atau menangkis gugatan dari Penggugat dengan fakta-fakta yang diketahuinya secara tertulis, biasanya hakim memberikan waktu satu minggu kepada Tergugat supaya siap dengan jawabannya dan dibacakan pada acara sidang berikutnya.
Proses sidang setelah pembacaan jawaban dari Tergugat adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan REPLIK atas jawaban Tergugat. dan atas REPLIK tersebut Tergugat juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali atau disebut juga dengan DUPLIK. /*
Belum ada Komentar untuk "Cara Mengajukan Gugatan Perdata"
Posting Komentar