Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara - Buku ini saya persembahkan sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa dan pemula, para dosen, pemerati hukum, serta para peminat pada umumnya yang terarik untuk mempelajari seluk-beluk mengenai hukum tata negara sebagai ilmu pengetahuan hukum. Sebenarnya, banyak buku yang sudah ditulis oleh para ahli mengenai hal ini sebelumnya. Akan tetapi, di samping tidak dimaksudkan sebagai buku teks yang bersifat menyeluruh, pada umumnya buku-buku tersebut ditulis pada kurun waktu sebelum reformasi. Oleh karena itu, buku-buku teks yang sampai sekarang masih dipakai sebagai pegangan dalam perkuliahan hukum tata negara di berbagai fakultas hukum di tanah air kita dewasa ini sudah banyak yang ketinggalan zaman.
Buku-buku dimaksud dapat dikatakan ketinggalan zaman, karena dua sebab utama. Pertama, dunia pada umumnya di abad ke-21 sekarang ini telah berubah secara sangat mendasar, sehingga menyebabkan struktur dan fungsi-fungsi kekuasaan negara juga mengalami perubahan yang sangat significant apabila dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Perubahan-perubahan mendasar itu tidak hanya terjadi di lapangan perekonomian global, tetapi juga di bidang kebudayaan dan di bidang sosial politik yang mau tidak mau telah pula mempengaruhi format dan fungsi kekuasaan di hampir semua negara di dunia. Dikarenakan perubahan-perubahan yang bersifat global atau mondial itu, hubungan saling pengaruh mempengaruhi antara sistem konstitusi menjadi suatu keniscayaan. Dikotomi antara nasionalisme versus internasionalisme sistem hukum dan konstitusi juga semakin tipis batasan-batasannya. Bahkan, karena perkembangan Uni Eropa yang semakin menguat tingkat kohesi dan integrasinya, maka kedaulatan sistem hukum dan konstitusi masing-masing negara anggotanya juga semakin cair. Apalagi, sebagai akibat kuat dan luasnya pengaruh gelombang liberalisme di hampir semua negara di dunia, peran pemerintah dan negara pada umumnya terus me nerus dituntut untuk dikurangi melalui kebijakan demo kratisasi, privatisasi, deregulasi, debirokratisasi, dan pe majuan hak asasi manusia di semua sektor kehidupan. Akibatnya, format organisasi negara dan fungsi-fungsi kekuasaan negara juga dipaksa oleh keadaan untuk ber ubah secara mendasar.
Kedua, setelah era reformasi, Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) juga telah mengalami perubahan yang sangat mendasar di hampir semua aspeknya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami perubahan secara besar-besaran. Jumlah ketentuan yang tercakup dalam naskah UUD 1945 yang asli mencakup 71 butir ketentuan. Sekarang, setelah mengalami empat kali perubahan dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, butir ketentuan yang tercakup di dalamnya menjadi 199 butir. Dari ke19 9 butir ketentuan itu, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Selebihnya, yaitu sebanyak 174 butir ketentuan, dapat dikatakan merupakan ketentuan yang baru sama sekali.
Banyak pihak yang merasa kecewa atau bahkan menentang perubahan secara besar-besaran dan mendasar tersebut. Bahkan di kalangan guru besar hukum tata
negara sendiri banyak juga yang terlibat dalam gerakan politik yang berusaha untuk mengubah atau bahkan mengembalikan hasil perubahan yang sudah ditetapkan itu ke naskah UUD 1945 yang asli sebagaimana disahkan pada tahun 1945. Namun, terlepas dari perbedaan-perbedaan pendapat yang demikian, naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah berubah dan perubahannya itu sudah disahkan secara konstitusional. Oleh karena itu, sekarang bukan lagi saatnya untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Akan
tetapi, sekarang adalah saatnya untuk melaksanakan segala ketentuan UUD 1945 pasca perubahan itu secara konsekuen.
Jikapun perbedaan pendapat yang terjadi dapat dikembangkan dalam tataran ilmiah, maka tentunya perbedaan-perbedaan itu justru dapat memperkaya perspektif bagi perkembangan ilmu hukum tata negara postif di Indonesia. Akan tetapi, para jurist dan para calon jurist di bidang hukum tata negara harus pula memahami bahwa norma hukum dasar sebagai hukum yang tertinggi sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sah dan mengikat secara konstitusional sejak ditetapkan. Oleh karena itu, sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD 1945 harus pula berubah secara mendasar sesuai dengan tuntutan baru UUD 1945. Bersamaan dengan itu, buku-buku teks dan buku-buku pelajaran lainnya yang berkenaan dengan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini juga harus diubah dan disesuaikan secara besar-besaran pula. Oleh sebab itulah, buku ini dipersembahkan dengan harapan agar dapat membantu para mahasiswa, para dosen, dan para peminat pada umumnya yang berusaha untuk memahami segala seluk-beluk hukum tata negara sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum.
Oleh karena luasnya masalah yang perlu dibahas, saya sengaja membagi dua buku ini menjadi (i) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, dan (ii) Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Buku pertama adalah pengantar bagi kajian hukum tata negara pada umumnya sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Materi buku pertama inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara Umum. Sedangkan buku yang kedua berkenaan dengan materi Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia. Oleh karena banyaknya materi yang penting, maka pada Buku kedua ini juga diberi judul “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”, karena sifatnya hanya sebagai pengantar saja. Artinya, bagi mereka yang berminat untuk mengkaji materi tertentu secara lebih mendalam lagi, perlu membaca buku yang tersendiri mengenai hal-hal dimaksud. Karena luasnya pembahasan dalam buku pertama, maka buku pertama tersebut dibagi menjadi dua Jilid. Buku ini adalah Jilid I yang khusus membahas masalah bidang Ilmu Hukum Tata Negara mulai dari sisi definisi, metode, hingga pada pergeseran dalam orientasinya.
Namun sebenarnya, buku mengenai apa saja yang berkenaan dengan buku Hukum Tata Negara, baik yang bersifat umum ataupun yang bersifat positif, sangat terasa masih sangat kurang di Indonesia. Terlebih lagi, buku-buku yang sengaja diabdikan untuk membahas hukum tata negara sebagai ilmu pengetahuan di antara sedikit buku tentang hukum tata negara, pada umumnya hanya membahas mengenai hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia. Sangat sedikit yang secara khusus membahas teori umum tentang hukum tata negara. Oleh sebab itu, saya berusaha mengisi kekosongan tersebut dengan menerbitkan buku ini sebagaimana mestinya. Lahirnya buku ini tentunya juga atas dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membidani dalam penyusunan buku ini. Besar harapan saya bahwa kiranya buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu buku pedoman Hukum Tata Negara bagi siapapun. Syukur-syukur buku ini dapat pula dijadikan sebagai buku pegangan bagi setiap mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempelajari seluk-beluk ilmu hukum tata negara.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua. Amiin.
Jakarta, Juli 2006
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Yang ingin Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H silahkan unduh dengan link dibawah ini:
>> Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Demikian informasi tentang ebook gratis hukum tata negara, gunakan ebook ini dengan baik dan jangan diperjual belikan. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara"
Posting Komentar