Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan


Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan - Berikut penjelasan surat kuasa dalam gugatan hukum acara perdata.

Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah  suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Macam-macam surat kuasa :
Surat kuasa umum yaitu surat yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat pengurusan. Surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.

Surat kuasa khusus yaitu kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja atau lebih (1795 KUHPerdata). Dengan surat kuasa khusus penerima kuasa dapat mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal 123 HIR. Dengan demikian dalam beracara perdata digunakan surat kuasa khusus.

Isi Surat Kuasa Khusus :
Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.

Apa yang menjadi pokok perkara, misalnya perkara perdata jual beli sebidang tanah ditempat tertentu melawan pihak tertentu dengan nomor perkara, pengadilan tertentu.

Batasan isi kuasa yang diberikan. Dijelaskan tentang kekhususan isi kuasa. Diluar kekhususan yang diberikan penerima kuasa tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum, termasuk kewengan sampai ke banding dan kasasi.

Hak subsitusi/pengganti. Ini penting manakala penerima kuasa berhalangan sehingga ia berwenang menggantikan kepada penerima kuasa lainnya, sehingga sidang tidak tertunda dan tetap lancar.

Contoh Surat Kuasa khusus :

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Ahmad Bin Andi
TTL / Umur       : Demak, 13 Juni 1975 / 29 tahun
Pekerjaan           : Tani
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat                 : Jalan Anom Jaya No. 105 Demak
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No.… (tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : AHMAD ANSORI, SH
Pekerjaan           : Pengacara / Advokat
Berkantor jalan Mardoyo No.  20 Demak.

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan …….terhadap Arman Bin Antondi Pengadilan Negeri Demak.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Demak, menghadapi instansi-instansi, jawabatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian  dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansin tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Demak,                   2014

Penerima Kuasa                                            Pemberi Kuasa

Materi 6000

AHMAD ANSORI, SH                                     AHMAD BIN ANDI

Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel