Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan
Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan - Berikut penjelasan surat kuasa dalam gugatan hukum acara perdata.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah suatu dokumen di mana isinya seseorang
menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu
urusan.
Macam-macam surat kuasa :
Surat kuasa umum yaitu surat yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum
saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat
pengurusan. Surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk
mewakili pemberi kuasa.
Surat kuasa khusus yaitu kuasa
yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu
saja atau lebih (1795 KUHPerdata). Dengan surat kuasa khusus penerima kuasa
dapat mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal
123 HIR. Dengan demikian dalam beracara perdata digunakan surat kuasa khusus.
Isi Surat Kuasa Khusus :
Identitas pemberi kuasa dan
penerima kuasa yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
Apa yang menjadi pokok perkara,
misalnya perkara perdata jual beli sebidang tanah ditempat tertentu melawan pihak
tertentu dengan nomor perkara, pengadilan tertentu.
Batasan isi kuasa yang diberikan.
Dijelaskan tentang kekhususan isi kuasa. Diluar kekhususan yang diberikan
penerima kuasa tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum, termasuk
kewengan sampai ke banding dan kasasi.
Hak subsitusi/pengganti. Ini
penting manakala penerima kuasa berhalangan sehingga ia berwenang menggantikan
kepada penerima kuasa lainnya, sehingga sidang tidak tertunda dan tetap lancar.
Contoh Surat Kuasa khusus :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
N a m a : Ahmad Bin Andi
TTL / Umur : Demak, 13 Juni 1975 / 29 tahun
Pekerjaan : Tani
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : WNI
Alamat : Jalan Anom Jaya No. 105 Demak
Dengan ini menerangkan memberikan
kuasa pekara No.… (tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan)
kepada :
N a m a : AHMAD ANSORI, SH
Pekerjaan : Pengacara / Advokat
Berkantor jalan Mardoyo No. 20 Demak.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi
mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan …….terhadap Arman Bin Antondi
Pengadilan Negeri Demak.
Untuk itu yang diberi kuasa
dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Demak,
menghadapi instansi-instansi, jawabatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat,
pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan,
mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan
saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat
mengadakan perdamaian dengan
syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang
pembayaran dan memberikan kwitansin tanda penerimaan dan memberikan kwitansi
tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan
(eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang
penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat
mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang
kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan
banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak
mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain)
serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian
maupun seluruhnya.
Demak, 2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materi 6000
AHMAD ANSORI, SH AHMAD BIN
ANDI
Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan"
Posting Komentar