Makalah - Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata - Makalah ini bertujuan sebagai pengetahuan mahasiswa atau umum untuk mengetahui pengertian hukum acara perdata, makalah ini sangat penting jika kita dalam mempelajari hukum acara.

Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Ketentuan hukum acara perdata pada umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang kita jumpai dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata yang ada atau melindungi hak perseorangan.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.

Sebagaimana halnya Wiryono Prodjodikoro berpendapat, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadialan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk malaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Adapun R. Subekti juga berpendapat, hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.

Sedangkan Soepomo seorang ahli hukum adat menuliskan, dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Dengan demikian disimpulkan, bahwa hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Terdapat hubungan yang erat antara hukum perdata (hukum formil) dengan hukum acara perdata (hukum materiil). Secara garis besar dapat dikemukakan bahwa hukum acara perdata berfungsi untuk mempertahankan atau menegakkan hukum perdata agar benar-benar bermanfaat untuk semua warga.

Kepustakaan:
M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 1999). Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2002). M. Taufiq Makarao, Pokok-Pokok hokum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).

Belum ada Komentar untuk "Makalah - Pengertian Hukum Acara Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel