Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan

Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan - Alhamdulillah, artikel ilmiah lengkap kembali update yaitu dengan tema fungsi hukum pidana, kemarin saya juga sudah update tentang Makalah Hukum Pidana Tentang Penahanan silahkan anda mengunjunginya. 

Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan


Setiap penelitian haruslah disertai dengna pemikiran teoritis. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan timbale balik antara teori dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan data, kontruksi data dan pengolahan data dan analisa data.

Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara yang satu dengan yang lain tidak hanya saling bertentangan tetapi kadang saling bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini manusia bersikap dan berbuat.

Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan orang lain, maka hukum meberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak bebas sebebas-bebasnya untuk berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai kebutuhannya itu. Fungsi yang demikianitu terdapat pada setiap jenis hukum termasuk di dalamnya hukum pidana, karena itu fungsi yang demikian disebut fungsi umum hukum pidana.

Pidana dalam hukum pidana adalah salah satu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakn tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang bersangkutan disebut terpidana. Mencantumkan pidana pada setiap larangan dalam hukum pidana disamping bertujuan untuk kepastian hukum dan dalam rangka membatasi kekuasaan Negara juga bertujuan untuk mencegah (preventif) bagi orang yang berniat untuk melanggar hukum pidana.

Berkaitan dengan hal itu H.I. Packer yang dikutip Barda Nawawi Arief menyatakan sebagai berikut :
1. Sanksi pidana sangatlah penting diperlukan, karena kita tidak dapat hidup, sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana. (The Criminal sanction is dispensable : We could not now or in the foresseable future, get along without it);
2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. (Thecriminal sanction is the best available divice we have for dealing with gross and immediate harms ang threats of harm);
3. Sanksi pidana merupakan “penjamin utama/terbaik” dan suatu ketika merupakan “pengancam yang utama” dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat, cermat, manusiawi; ia merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (The criminal sanction is at once prime guarantor and prime theatener of human freedom, used providently and humanely, it is guarantor; used indiscriminately and coercively, it is theatener)

Materi/substansi atau masalah pokok dari hukum pidana terletak pada masalah mengenai : a) perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau dapat disebut masalah “tindak pidana:; b) syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau dapat disebut dengan masalah “kesalahan”; c) Sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu, atau dapat disebut dengan masalah “pidana”.

Penggunaan sanksi pidana atau pemidanaan haruslah diarahkan kepada tujuan pemidanaan yang bersifat integrative yaitu : a) perlindungan masyarakat; b) memelihara solidaritas; c) pencegahan (umum dan khusus), dan d) pengimbalan atau pengimbangan.

Sesuai dengan azaz legalitas (Principle of legality), azaz yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege, (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) . Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833).

Azas kesatu dari Pasal 1 ayat (1) KUHP ini hanya menentukan, bahwa sanksi pidananya saja yang harus ditentukan dengan undang-undang. Norma-normanya mengikuti system dalam bidang hukum masing-masing, yaitu hukum perdata, atau hukum tata Negara, atau hukum tata usaha negara, yang semua memberi peranan sepenuhnya kepada adapt kebiasaan dan lain-lain peraturan yang bukan undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan macam instruksi dalam dinas administrasi.

Penentuan syarat perundang-undangan ini ada hubungan dengan kenyataa, bahwa sanksi pidana pada sifatnya keras daripada sanksi perdata atau sanksi administrasi, dan merupakan ultimum remedium atau senjata pamungkas (terakhir) untuk menegakkan tata hukum.

Menurut Mulyatno, istilah “hukuman” yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “wordgestraft”, merupakan istilah-istilah yang konvensional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah yang inkonvensional, yaitu “pidana” untuk menggantikan kata “straf” dan “diancam dengan pidana “ untuk menggantikan kata “wordtgestraft”.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka sekadar melanggar larangan tersebut.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan pengenaan penderitaan atau akibat-akibat lainnya yang tidak menyenangkan;
2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Mengenai permasalahan pidana yang ketiga, menyangkut soal pidana. Persoalan yang muncul sehubungan dengan pidana, meliputi jenis pidana, ukuran atau lamanya pidana yang dijatuhkan dan pelaksanaan pidana . Hal tersebut menyangkut asas dalam penjatuhan pidana yang hendaknya diperhatikan oleh aparat penegak hukum.

Asas individualisasi pidana, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban seseorang berdasarkan kesalahan harus diganti dengan sifat berbahayanya si pembuat. Bentuk pertanggung jawaban pembuat lebih bersifat tindakan untuk melindungi masyarakat. Jika digunakan pidana, maka harus diorientasikan pada sifat-sifat si pembuat. Harus memperhatikan latar belakang dan seluruh fase kehidupan pembuat dengan tujuan untuk mengadakan resosialisasi pembuat.

Seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemidanaan atas dirinya maka ia dapat dijatuhi pidana, dan yang berhak menjatuhkan pidana adalah Hakim. Penambahan hukuman dengan tindakan-tindakan tata tertib, yang demikian – merupakan perluasan dengan kewenangan di luar hukuman mengakibatkan batas-batas kewenangan dan hakim pidana menghadapi suatu “vervaging”. Dan jika terdapat suatu kewenangan pada hakim untuk menggabungkan hukuman dengan tindakan, maka perbatasan antara hukuman pokok dan hukuman tambahan akan menjadi samar.

Pembalasan sebagai tujuan pemidanaan kita jumpai pada apa yang dinamakan teori hukum pidana yang absolut. Di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan, karena ada pelanggaran hukum; ini merupakan tuntutan keadilan. Demikian juga Hegel yang memandang pidana sebagai suatu keharusan yang logis, sebagai konsekuensi dari kejahatan, karena kejahatan adalah suatu pengingkaran terhadap ketertiban umum dari Negara, yang merupakan perwujudan dari cita-susila (sittliche Idee). Jadi pidana merupakan “Negation der Negation”.

Dengan demikian penegakan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Hal itu berarti, bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan sekalian factor yang menyertainya. Penegakan hukum lalu bukan lagi merupakan hasil deduksi logis, melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan-pilihan. Dengan demikian luaran (output) dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal-hal yang “tidak menurut logika”.

Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung peringah dan pemaksaan (coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut.

Hukum menjadi tidak ada artinya apabila perintahnya tidak (dapat) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada di dalam peraturan itu menjadi manifest . Donald Black menamakan dimensi keterlibatan manusia dalam hukum sebagai mobilisasi hukum. Dalam mobilisasi hukum inilah manusia turut campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan berjanji di atas kertas. “The day-by-day entry of cases into any legal system cannot be taken for granted. Cases of alleged illegality and disputes do not move automatically to legal agencies for disposition or settlement”.

Mobilisasi hukum yang dilakukan oleh para pemegang peran dalam penegakan hukum mengakibatkan diskriminasi hukum. Donal Black menyebutkan tentang adanya lima aspek variable yang menyebabkan terjadinya diskriminasi hukum, yaitu Stratifikasi, morfologi, kultur, organisasi, dan pengendalian social.

Demikian penjelasan Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan semoga dapat bermanfaat untuk anda, silahkan juga mencari referensi yang lainnya agar menemukan banyak pengetahuan yang berbeda.

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel