PEMBAGIAN BADAN HUKUM

PEMBAGIAN BADAN HUKUM. Dalam pergaulan hukum terdapat bermacam-macam bentuk dari Badan Hukum :

1. Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dansukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomismereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacamini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah, misalnyanegara, propinsi, kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan. Dari pembagian bentuk-bentuk Badan Hukum diatas maka Badan Hukumdapat digolongkan dalam 2 golongan : 1. Corporasi. ( no. 1,2,dan 3 diatas) 2. Yayasan. (no. 4)Coorporasi adalah kumpulan manusia yang mempunyai organisasi tertentudan mempunyai tujuan tertentu yang bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai satukesatuan.

Corporasi adalah Badan Hukum yang mempunyai anggota tapi mempunyaihak dan kewajiban sendiri.Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaanorang atau kekayaan badan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan adalah Badan Hukumyang tidak mempunyai anggota. Dalam pergaulan hukum yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri, yang dilaksanakan oleh pengurus(bestuur) nya untuk menyelenggarakan tujuannya. Misalnya : Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah Medan.Yang merupakan perbedaan antara Yaysan dengan Corporasi adalah Yayasanmenjadi Badan Hukum dengan tiada beranggota sedangkan Corporasi mempunyaianggota. Persamaanya adalah sama-sama mempunyai pengurus yang menguruskekayaan dan menyelenggarakan tujuannya.Berdasarkan pembagian hukum dalam Hukum Publik dan Hukum privatmaka badan hukum dapat dibagi atas :

Badan Hukum Publik yang mana pendiriannya didasarkan atau diatur olehHukum Publik.Misalnya : - negara- propinsi,kabupaten/kota madya,dsb.Badan Hukum Privat, yang mana pendirian dan susunannya diatur olehHukum Privat.Misalnya : - Perseroan Terbatas /PT, - Cv,dsb

3. Kesimpulan

Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh,memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukumserta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – halyang mempengaruhi kedudukan subjek hokumSubjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia(Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon).

A. Manusia (Natuurlijk Persoon).Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian:
1. Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggotatubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2.Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagiindividu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubunganHukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan denganhubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukunghak dan kewajiban.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM.

1. Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dansukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomismereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacamini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnyanegara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan.

4. Penutup

Demikian makalah yang dapat kami sampaiakan kurang lebihnya mohon dimaafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika adakesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke depan.Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisamenambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.

Referensi
Soepomo, Bab – Bab Tentang Hokum Adat , Pradnya Paramita, Jakarta,1996
B. Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hokum Adat , Pt. Pradnya Paramita,Jakarta, 2001
Prof. Iman Sudiyat,Asas Hokum Adat ; Bekal Pengantar, Liberty, yogya,1991.
Prof.Subekti,SH,"Pokok-pokok Hukum Perdata" PT. Intermasa, Jakarta,2003

Belum ada Komentar untuk "PEMBAGIAN BADAN HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel