KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Jika diteliti secara mendalam, Kompilasi Hukum Islam tidak menentukan secara khusus dan pasti tentangpengelompokan jenis anak, sebagaimana pengelompokan yang terdapat dalam hukum perdata umum. DalamKompilasi Hukum Islam selain di.jelaskan tentang kriteria anak sah (yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah), sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi bahwaanak yang sah adalah :
1. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2. Hasil pembuahan suami isteri yang di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Juga dikenal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 100
Kompilasi Hukum Islam bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempuny
ai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Di samping itu dijelaskan juga tentang status anak dari perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang dihamilinya sebelum pernikahan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) Kompilasi HukumIslam :
“Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan setelahanak yang dikandung lahir”.
Begitu juga dalam Pasal 75 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan tentang status anak dariperkawinan yang dibatalkan, yang berbunyi “Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadapanak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan tentang status anak li’an (sebagai akibat
pengingkaran suami terhadap janin dan/atau anak yang dilahirkan isterinya).Dengan demikian, jelas bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak ada mengelompokkan pembagian anak secarasistematis yang disusun dalam satu Bab tertentu, sebagaimana pengklasifikasian yang tercantum dalam UUNomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 42 Bab IX UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut dijelaskan bahwa anak yangsah adalah anak yang dilahirkan dan atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Yang termasuk dalam kategoripasal ini adalah :
1. Anak yang dilahirkan oleh wanita akibat suatu ikatan perkawinan yang sah.
2. Anak yang dilahirkan oleh wanita di dalam ikatan perkawainan dengan tenggang waktu minimal 6 (enam) bulan antara peristiwa pernikahan dengan melahirkan bayi.
3. Anak yang dilahirkan oleh wanita dalam ikatan perkawinan yang waktunya kurang dari kebiasaan masakehamilan tetapi tidak diingkari kelahirannya oleh suami.
Karena itu untuk mendekatkan pengertian “anak di luar nikah” akan diuraikan pendekatan berdasarkan
terminology yang tertera dalam kitab fikih, yang dipadukan dengan ketentuan yang mengatur tentang statusanak yang tertera dalam pasal-pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Hasanayn Muhammad Makluf membuat terminology anak zina sebagai anak yang dilahirkan sebagai akibatdari hubungan suami isteri yang tidak sah.
Hubungan suami isteri yang tidak sah sebagaimana dimaksud adalah hubungan badan (senggama/wathi’) antara dua orang yang tidak terikat tali pernikahan yang memenuhi unsur rukun dan syarat nikah yang telahditentukan.
Selain itu, hubungan suami isteri yang tidak sah tersebut, dapat terjadi atas dasar suka sama suka ataupunkarena perkosaan, baik yang dilakukan oleh orang yang telah menikah ataupun belum menikah. Meskipun istilah “anak zina” merupakan istilah yang popular dan melekat dalam kehidupan masyarakat, namun Kompilasi Hukum Islam tidak mengadopsi istilah tersebut untuk dijadikan sebagai istilah khusus di dalamnya.
Hal tersebut bertujuan agar “anak” sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial,celaan masyarakat dan lain sebagainya, dengan menyandangkan dosa besar (berzina) ibu kandungnya danayah alami (genetik) anak tersebut kepada dirinya, sekaligus untuk menunjukan identitas Islam tidak mengenal adanya dosa warisan. Untuk lebih mendekatkan makna yang demikian, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyatakan “seorang suami dapat menyengkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan kelahiran anak itu akibat daripadaperzinaan tersebut.
Dalam Kompilasi Hukum Islam kalimat yang mempunyi makna “anak zina” sebagaimana definisi yangdikemukaan oleh Hasanayn di atas, adalah istilah “anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah”,
sebagaimana yang terdapat pada pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa
“anak yanglahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Semakna dengan ketentuan tersebut, pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan :
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dankeluarga dari pihak ibunya”.
Berdasarkan defenisi dan pendekatan makna “anak zina” di atas, maka yang dimaksudkan dengan anak zina dalam pembahasan ini adalah anak yang janin/ pembuahannya merupakan akibat dari perbuatan zina,ataupun anak yang dilahirkan di luar perkawinan, sebagai akibat dari perbuatan zina.
Pendekatan istilah “anak zina” sebagai “anak yang lahir di luar perkawinan yang sah”, berbeda denganpengertian anak zina yang dikenal dalam hukum perdata umum, sebab dalam perdata umum, istilah anak zinaadalah anak yang dilahirkan dari hubungan dua orang, laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri, dimana salah seorang atau kedua-duanya terikat satu perkawinan dengan orang lain. Karena itu anak luar nikah yang dimaksud dalam hukum perdata adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan danistilah lain yang tidak diartikan sebagai anak zina.
Perbedaan anak zina dengan anak luar kawin menurut hukum perdata adalah :
1. Apabila orang tua salah satu atau keduannya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian merekamelakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut disebut anak zina.
2. Apabila orang tua anak di luar kawin itu masih sama-sama bujang (jejaka, perawan, duda dan janda), merekamengadakan hubungan seksual dan melahirkan anak maka anak itu disebut anak luar kawin.
Dengan demikian sejalan dengan pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang rumusannya sama dengan
pasal 100 KHI, adalah : “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunyadan keluarga ibunya”.
Yang termasuk anak yang lahir di luar pernikahan adalah :
1. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yangmenghamilinya.
2. Anak Yang dilahirkan oleh wanita akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih.
3. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang dili’an (diingkari) oleh suaminya.
4. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang (salah sangka), disangka suamiternyata bukan.
5. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikahdengan saudara kandung atau saudara sepesusuan.
Angka 4 dan 5 di atas dalam hukum Islam disebut anak Subhat yang apabila diakui oleh Bapak subhatnya,nasabnya dapat dihubungkan kepadanya.
B. Akibat Hukum
Jika seorang anak telah dihukumkan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan sebagaimana disebutkan diatas, maka terdapat beberapa akibat hukum menyangkut hak dan kewajiban antara anak, ibu yangmelahirkannya dan ayah/bapak alaminya (genetiknya), yaitu:
1. Hubungan Nasab.
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang telah dikemukakan, dinyatakan bahwa anak yang lahirdi luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.Hal demikian secara hukum anak tersebut sama sekali tidak dapat dinisbahkan kepada ayah/bapak alaminya,meskipun secara nyata ayah/bapak alami (genetik) tersebut merupakan laki-laki yang menghamili wanita yangmelahirkannya itu.
Meskipun secara sekilas terlihat tidak manusiawi dan tidak berimbang antara beban yang diletakkan dipundak pihak ibu saja, tanpa menghubungkannya dengan laki-laki yang menjadi ayah genetik anak tersebut,namun ketentuan demikian dinilai menjunjung tinggi keluhuran lembaga perkawinan, sekaligus menghindaripencemaran terhadap lembaga perkawinan.
2. Nafkah.
-Oleh karena status anak tersebut menurut hukum hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dankeluarga ibunya semata, maka yang wajib memberikan nafkah anak tersebut adalah ibunya dan keluargaibunya saja.
Sedangkan bagi ayah/bapak alami (genetik), meskipun anak tersebut secara biologis merupakan anak yang berasal dari spermanya, namun secara yuridis formal sebagaimana maksud Pasal 100 Kompilasi Hukum Islamdi atas, tidak mempunyai kewajiban hukum memberikan nafkah kepada anak tersebut.
Hal tersebut berbeda dengan anak sah. Terhadap anak sah, ayah wajib memberikan nafkah danpenghidupan yang layak seperti nafkah, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya kepada anak-anaknya,sesuai dengan penghasilannya, sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, dalam halayah dan ibunya masih terikat tali pernikahan.
Apabila ayah dan ibu anak tersebut telah bercerai, maka ayah tetap dibebankan memberi nafkah kepadaanak-anaknya, sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana maksud Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun dalam kehidupan masyarakat ada juga ayah alami/genetik yang memberikan nafkah kepada anak yang demikian, maka hal tersebut pada dasarnya hanyalah bersifat manusiawi, bukan kewajiban yangdibebankan hukum sebagaimana kewajiban ayah terhadap anak sah. Oleh karena itu secara hukum anak tersebut tidak berhak menuntut nafkah dari ayah/bapak alami (genetiknya).
3. Hak-Hak Waris.
Sebagai akibat lanjut dari hubungan nasab seperti yang dikemukakan, maka anak tersebut hanyamempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibynya dan keluarga dari pihak ibunya”.
Dengan demikian, maka anak tersebut secara hukum tidak mempunyai hubungan hukum saling mewarisidengan ayah/bapak alami (genetiknya).
4. Hak Perwalian
Apabila dalam satu kasus bahwa anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar perkawinan) tersebutternyata wanita, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebuttidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah) , sebagaimana ketentuan wali nikah yang ditentukan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam :
1. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
2. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yaknimuslim, akil dan baligh.
3. Ketentuan hukum yang sama sebagaimana ketentuan hukum terhadap anak luar nikah tersebut, samahalnya dengan status hukum semua anak yang lahir di luar pernikahan yang sah sebagaimanadisebutkan diatas.
KESIMPULAN
Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal istilah “anak zina”, tetapi mengenal istilah “anak yang lahir di luarperkawinan” yang statusnya sama dengan anak hasil hubungan suami isteri antara
1. laki-¬laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan yang sah, yang meliputi anak yang lahir dari wanita yang tidak mempunyaiikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamili, atau lahir dari wanita korban perkosaan, atau lahirdari wanita yang dili’an, atau anak syubhat kecuali diakui oleh bapak syubhatnya.
2. Anak yang lahir di luar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami isteri yang tidak sah, hanyamempunyai hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunyaserta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya), begitu juga ayah/bapak alami(genetik) tidak sah menjadi wali untuk menikahkan anak alami (genetiknya), jika anak tersebut kebetulan anak perempuan.
3. Jika anak yang lahir di luar pernikahan tersebut berjenis kelamin perempuan dan hendak melangsungkanpernikahan maka wali nikah yang bersangkutan adalah wali Hakim, karena termasuk kelompok yang tidak mempunyai wali.
Belum ada Komentar untuk "KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH"
Posting Komentar