Hukum Perburuhan (Pasal - Pasal yang terkait)
Hukum perburuhan, dibawah ini artikel yang menerangkan pengertian hukum perburuhan dan beberapa pasal yang mendukungnya dan bisa dijadikan pengetahuan untuk kita, tentunya masih ada kekurangan untuk bisa dilengkapi.
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan dari hukum perdataan yang di atur dalam bab VII A Buku III KUHP pertentangan perjanjian kerja. namun pada perkembangannya tepatnya setelah indonesia merdeka hukum perburuhan mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU no 22 tahun 1957. tentang penyelesaian perselisihan perburuhan UU no 14 tahun 1969 tentang pokok pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “ketenagakerjaan dalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.”
Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja dan sesudah hubungan kerja.
Peraturan hukum yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan kerja (pra employment) adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia kerja, termasuk upaya untuk memperoleh/mengakses lowongan pekerjaan baik di dalam maupun diluar negeri dan mekanisme yang harus dilalui oleh tenaga kerja tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan.
Peraturan hukum yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan selama hubungan/masa kerja timbul karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah dan majikan/pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja. Dalam hubungan kerja diatur hukum yang berkaitan dengan:
• norma kerja, antara lain meliputi waktu kerja, istirahat.
• pekerja anak
• pengawasan perburuhan
• perselisihan perburuhan
• perlindungan upah, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
JAMSOSTEK
Peraturan hukum setelah hubungan kerja maksudnya adalah peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja pada saat purna kerja, termasuk pada saat pemutusan hubungan kerja dan hak-haknya akibat terjadinya PHK tersebut. Pasal 153 ayat (1) UU Nomor 13/2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan antara lain :
• berhalangan masuk kerja, karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampai 12 bulan secara terus menerus.
• pekerja atau buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
• pekerja/buruh menikah.
• pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh tersebut.
Dalam literatur dikenal ada beberapa jenis PHK, yaitu :
1. PHK oleh majikan/pengusaha
2. PHK oleh buruh/pekerja
3. PHK demi hukum
4. PHK oleh pengadilan.
Bilamana terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
PARA PIHAK DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
1. BURUH/PEKERJA
UU Nomor 13/2003 memberikan pengertian pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun.
Pengertian ini agak umum namun maknanya lebih luas karena dapat mencakup semua orang yang bekerja pada siapa saja, baik perorangan, persekutuan, badan hukum atau badan lainnya dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun. Penegasan imbalan dalam bentuk apapun ini perlu karena upah selama ini diindentikkan dengan uang, padahal ada pula upah buruh/pekerja yang menerima imbalan dalam bentuk barang.
2. PENGUSAHA
Pasal 1 angka 5 UU no. 13/2003 menjelaskan pengertian pengusaha yaitu :
• orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
• orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
• orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam point tersebut diatas, yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Selain itu, dalam uu nomor 13/2003 muncul istilah pemberi kerja. Istilah itu muncul untuk mengantisipasi orang yang bekerja pada pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai pengusaha, khususnya bagi pekerja pada sektor informal, misalnya pembantu rumah tangga, baby sitter.
3. ORGANISASI PEKERJA/BURUH
Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha.
UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh menjamin bahwa setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah dan pihak manapun.
4. ORGANISASI PENGUSAHA
KADIN (kamar dagang dan industri), APINDO (asosiasi pengusaha Indonesia)
5. PEMERINTAH
Campur tangan pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah turut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Perburuhan (Pasal - Pasal yang terkait)"
Posting Komentar