Pengertian dan Fungsi Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman selain itu juga hukum dipengaruhi oleh adat, agama, kebudayaan, dll. Karena itu, setidaknya kita harus mengetahui pengertian hukum, hak dan kewajiban serta fungsi da tujuan dari hukum.
Hukum sangatlah penting dalam kehidupan kita dan saling berkaitan terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Agar tercipta kehidupan yang teratur, tertib,  damai, adil dan makmur.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian hukum?
2.    Apa yang dimaksud dengan hukum obyektif dan hukum subyektif?
3.    Apa saja hak dan kewajiban?
4.    Apa tujuan dan fungsi dari hukum?

C.    Tujuan

1.    Agar kita mengetahu pengetian hukum
2.    Agar kita mengetahui tentang hukum subyektif dan hukum obyektif
3.    Agar kita mengetahui tentang hak dan kewajiban hukum
4.    Agar kita mengetahui tujuan dan fungsi dari hukum






BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM

A.    Pengertian Hukum

Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.  Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.



Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:

1.    Menurut Prof. Dr. P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.

2.    Menurut Prof. Dr. Van Kan

Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3.    Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn

Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.

B.    Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif

1.    Hukum Obyektif

Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.

Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a.    Berdsarkan sumbernya,
b.    Berdasarkan isinya,
c.    Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d.    Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e.    Berdasarkan pemeliharaannya.

Berdasarkan sumbernya, sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a.    Sumber hukum dalam pengertian historis,
b.    Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c.    Sumber hukum dalam pengertian sosiologi,
d.    Sumber hukum dalam pengertian formil.

Berdasarkan isi hukum antar lain:
a.    Hukum publik
b.    Hukum privat

Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a.    Hukum paksa
b.    Hukum tambahan

Berdasarkan daerah kekuasaannya:
a.    Hukum nasionail
b.    Hukum internasional
c.    hukum asing

Berdasarkan pemeliharaannya:
a.    Hukum materil
b.    Hukum formil

2.    Hukum Subyektif

Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yaitu:
a.    Hak mutlak (absolut)
b.    Hak relatif (relatif)

Hak mutlak, dapat dibedakan antara lain:
a.    Hak pokok (dasar) manusia,
b.    Hak publik absolut
c.    Sebagian hak privat

    Hak privat, dapat dibedakan antara lain:
a.    Hak publik relatif
b.    Hak keluarga relatif
c.    Hak kekayaan relatif

C.    Hak dan Kewajiban

Hak adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai, menguasai.
Jenis-jenis hak :

1.    hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun, di antaranya:

a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2.    hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
  • Sebab-sebab timbulnya hak:
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
 
  • Sebab lenyapnya hak :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak
Teori hak dan kekuasaan:
“might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.

Teori hak dan hukum

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
  • Kewajiban : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
 
  • Sebab timbulnya kewajiban :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu

  • Hapusnya kewajiban :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya

D.    Tujuan Hukum
    Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.

    Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.    Ethische Theori

Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.

2.    Utiliteis Theori

Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.

3.    Gemengde Theori (teori gabungan)

    Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan.

    Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:

1.    Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

2.    Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor

Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

3.    Aristoteles

    Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

E.    Fungsi Hukum

    Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
    Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  4. sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

  1. hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.
  2. Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu sedangkan hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum).
  3. Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
  4. Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.

B.    Saran dan Penutup

    Kita sebagai warga yang bernegara setidaknya mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum, karna hukum tidaklah jauh dari kehidupan kita melainkan selalu berkaitan dengan kita. Dengan demikian tidak ada salahnya kalau kita mempelajari dan mengetahui hukum dengan jelas karena sangat bermanfaat dalam kehidupan kita.r

    Puji syukur yang kepada allah yang telah memberikan rahmatNya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengertian Hukum” ini. Kami menyadari, makalah kami sangatlah jauh dari kekurangan dan kesempurnaan akan tetapi kami berharap makalah yang kami buat ini bisa bermanfaat terutama bagi penulis.

   
DAFTAR PUSTAKA

Dirdjosisworo, Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : CV. Rajawali
Soeroso. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia

1 Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel